Cari Blog Ini

Laman

Total Tayangan Halaman

Minggu, 10 Oktober 2010

file komputer

FILE KOMPUTER
I. Pendahuluan
Berdasarkan Kamus Komputer dan Teknologi Informasi, file komputer didefinisikan sebagai arsip yang disimpan dalam suatu media yang terdiri dari kumpulan karakter dan didokumentasikan dalam bentuk data digital oleh komputer. File komputer juga dapat didefinikan sebagai sebuah blok informasi atau sumber daya penyimpanan informasi yang tersedia untuk sebuah program komputer dengan berbagai macam format. Berdasarkan kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa file komputer merupakan sebuah tempat penyimpanan informasi secara modern dalam bentuk digital dan harus menggunakan komputer jika ingin menggunakannya.
Kata "file" muncul dalam konteks penyimpanan komputer sejak 1952 yang merujuk pada informasi yang tersimpan pada kertas-kertas di dalam kardus. Awalnya, orang-orang menganggap bahwa hardwarenyalah yang disebut sebagai sebuah file bukan isi dari hardware itu sendiri, contohnya saja IBM 350 disk drive yang disebut sebagai "disk file". Namun pada perkembangannya terjadi perubahan penggunaan istilah yang lebih modern. Seuai dengan perkembangan teknologi, kini banyak orang yang telah mengetahui hakikat file komputer yang sesungguhnya.
File komputer berbentuk digital, sehingga sangat rentan terjadi kerusakan. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat yang sangat berpengaruh terhadap pelestarian dan perlindungan (preservasi dan konservasi) file komputer. Banyak ancaman-ancaman yang dapat merusak kelangsungan hidup file komputer, seperti virus, perkembangan format komputer sehingga format lama tidak digunakan lagi karena tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, para ahli komputer yang menyalahgunakan ilmunya dengan merusak file komputer orang lain, dan lain-lain. Oleh karena itu, pelaksanaan preservasi dan konservasi sangatlah penting untuk dilaksanakan.

II. Isi
File komputer memiliki ukuran yang yang dinyatakan dalam jumlah byte. Ukuran tersebut merupakan space penyimpanan file terhadap tempat penyimpanan file itu sendiri. File komputer dapat diciptakan, dipindahkan, dihapus, dimodifikasi sesuai dengan keinginan pengguna. File komputer juga biasanya dikelompokkan kedalam sebuah folder berdasarkan subyek tertentu untuk memudahkan temu kembali informasi. Contohnya, file yang terbentuk dalam format microsoft word memungkinkan pengguna dapat memodifikasi file secara langsung dengan menggunakan file manager.

Meskipun cara memodivikasi file bervariasi sesuai dengan sistem operasi dan sistem berkas yang terlibat, namun sistem operasi yang paling umum dan paling sering dilakukan oleh pengguna adalah:
• Membuat file dengan nama tertentu
• Menetapkan atribut yang mengendalikan operasi pada file
• Membuka file untuk menggunakan isi
• Membaca atau memperbarui isi
• Melakukan update isi untuk tahan lama penyimpanan
• Menutup file jika tidak digunakan sampai dibuka lagi
File komputer terdiri dari berbagai macam format antara lain:
• File dokumen teks merupakan file yang terdiri dari hasil pengolah, seperti doc., txt., pdf., xls., ppt., rtf., bat., dll.
• File gambar adalah file yang berisi hasil dari pengelolaan gambar, seperti bmp., png., jpg./jpeg., gif., psd., dll.
• File video dan audio adalah file yang berisi hasil dari pengelolaan video (gambar bergerak) dan audio (suara), seperti mp3., mpg, wav., flv., avi., dll.



III. Melindungi File
Seperti yang telah dibahas di atas, file komputer merupakan bentuk digital dalam sebuah wadah penyimpanan informasi sehingga memiliki tingkat ancaman terhadap kerusakan atau kehilang file komputer sangat tinggi. Hal ini sangat berkaitan dengan sistem preservasi dan konservasi yang diterapkan di suatu lembaga informasi dalam melindungi dan merawat file komputer.
Telah banyak sistem komputer yang menyediakan sistem untuk melindungi file untuk mencegah kerusakan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Salah satu sistem tersebut adalah file permission. File permission memungkinkan pemilik (admin) untuk mengontrol siapa yang dapat atau tidak boleh mengubah, menghapus, atau membuat file dan folder didalam komputernya. Seorang pengguna tertentu hanya diperbolehkan untuk membuat atau memodifikasi file atau folder, tapi tidak untuk menghapusnya. Perizinan juga dapat digunakan hanya untuk memperbolehkan pengguna tertentu untuk melihat isi dari file atau folder. Perizinan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi informasi dalam file dari gangguan-gangguan atau bahkan perusakan informasi dalam file dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi dengan mencegah pengguna yang tidak berkepentingan melihat file-file tertentu.
Mekanisme perlindungan lainnya yang diterapkan pada banyak komputer adalah sebuah perintah hanya-baca (read-only). Ketika perintah ini dihidupkan untuk sebuah file komputer maka file hanya dapat diperiksa atau dibaca tetapi tidak dapat diubah . Perintah ini berguna untuk informasi penting yang tidak boleh diubah atau dihapus, seperti file khusus yang hanya digunakan oleh bagian internal sistem komputer atau sebuah koleksi perpustakaan digital.
Seorang admin juga dapat melindungi file komputer dalam bentuk Microsoft Word, Excel, Power Point dengan cara memberikan password pada file tersebut. Terdapat beberapa step yang harus dilakukan, yaitu:
Klik tools pada file yang ingin di sembunyikan, kemudian pilih option. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
pilih security tab, kemudian isi password. . Pada bagian kanan kotak option, terdapat menu Advanced. Jika kita menginginkan kata kunci yang diisikan terenkripsi dengan lebih kuat, maka klik menu Advance. Pada menu Advanced, terdapat pilihan enkripsi mulai dari yang paling lemah yakni “Weak Encryption”, yang bekerja dengan operasi XOR dan tidak ada pilihan perpanjangan kata kunci hingga level yang tinggi enkripsi mode “Office 97/2000 Compatible” yang merupakan standar perlindungan file. ”Office 97/2000 Compatible” memiliki berbagai macam variasi namun tetap dengan metode enkripsi RC4. dalam enskrip mode ini, kita dapat memperpanjang kata kunci minimal 40 hingga 128 huruf. Selain itu, masih banyak lagi teknik enkripsi dapat digunakan, antara lain DSS, RSA, AES dan lain-lain.
Setelah itu, klik ok maka akan muncul tampilan untuk mengkonfirmasi password yang telah kita masukkan. Isi kotak Reentri Password to Open dengan password yang telah kita masukkan dalam bagian sebelumnya, kemudian klik ok.

Apabila kita ingin membuka file, maka lakukanlah dengan cara seperti biasa yaitu dengan mengklik dua kali file tersebut. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
Ketik password yang telah kita masukkan, kemudian klik ok. Maka file yang kita inginkan akan terbuka.
Selain jenis file Microsoft, kita juga dapat memproteksi file PDF dengan dengan cara:
1. pilih "Document > Security > Show security setting for this document", sampai muncul jendela dokumen properties.
2. Klik tab "Security". Di bagian Document Security, "Password Security" telah aktif. Tekan tombol "Change Settings." Kotak dialog Password Security akan terbuka. Pada opsi "Compatible", pilih versi mana yang dapat mendukung file pdf anda. hmm..saya memilih "Acrobat 5.0 and later", untuk memungkinkan dokumen dapat dibaca oleh Acrobat 5.0 sampai versi terkini.
3. Di bagian "Permission", pilihlah opsi "use a password to restrict printing and editing of document and its security setting". Dibagian bawah, akan keluar kotak kosong yang meminta anda untuk memasukkan password.
4. Secara default, opsi "none" telah disajikan pada pilihan menu yang ada didalam. Jika hal ini dibiarkan saja, Anda tidak dapat mencetak dokumen lho. Padahal, ada dua pilihan level kualitas hasil cetak bila anda mengizinkan si file pdf tetap dicetak, yaitu low resolution dan high resolution.
5. Setelah semua tahapan diikuti, pilih "ok". Anda akan diminta menggunakan password. Selanjutnya, program ini akan merekomendasikan anda untuk menyimpan dan menutup file pdf tersebut sehingga perubahan dapat berjalan.
Selain sistem-sistem tersebut, masih banyak lagi sistem-sistem yang dapat digunakan untuk kegiatan preservasi dan konservasi dalam bentuk software dan shareware yang dapat diperoleh secara eksternal, antara lain:
1. Folder Lock
Folder Lock merupakan software pengunci folder. Fungsinya hampir sama seperti gembok. Folder Lock akan memunculkan kotak dialog untuk mengisi password setiap file yang diklik. File yang diproteksi oleh Folder Lock akan tersembunyi dan terkunci. Selain itu Folder Lock juga melindungi file Fasilitas dari virus serta mengenkripsi dan mengacak data. Aplikasi ini berukuran 1,82 MB dan dapat digunakan dalam Windows 98/ME/NT/2000/XP. Program ini bisa diperoleh melalui situs www.newsoftwares. net/folderlock. Namun program ini merupakan shareware yang tidak gratis karena jika kita ingin mendapatkannya, kita harus mengeluarkan uang sebesar US $35.


2. Cryptainer LE 5.0.1
Cryptainer merupakan sebuah software yang dapat membuat kontainer data atau folder yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam data. Admin hanya perlu memasukkan file-file yang akan dienkripsi ke dalam folder tersebut. Tidak hanya bisa bekerja di PC (komputer), program ini juga bisa digunakan dalam media penyimpanan lain seperti USB Drive, CD ROM, Flash Disk dan lain-lain.

3. My Secret Folder
My Secret Folder merupakan sebuah software yang memberikan pilihan pada pengguna untuk memilih fitur menyembunyikan direktori atau melindungan folder dengan password. Opsi pertama hanya menyembunyikan saja tanpa pemberian password. Opsi kedua memberikan perlindungan file dengan password saja.


4. File Ghost
File Ghost adalah salah satu tool keamanan yang dapat digunakan untuk memproteksi file atau folder. Dengan File Ghost admin dapat mengunci, menyembunyikan, menolak file reading, file writing, mencegah langkah penghapusan file (deleting), penyalinan (copying), pemindahan (moving, pengubahan nama file/folder (renaming) dan replacing.

Selain ancaman dari pengguna yang tidak berkepentingan, file komputer juga dapat terancam dari virus. Berbagai macam kerusakan yang dapat diakibatkan oleh virus, antara lain file menjadi tersembunyi, program komputer menjadi rusak, loading begitu lama, file menjadi hilang dan tidak dapat dibuka lagi, dan lain-lain. Oleh karena itu, perlindungan komputer dari ancaman virus sangatlah penting. Terdapat beberapa tips untuk meminimalisir ancaman virus terhadap komputer, antara lain:
1. Gunakan sistem operasi yang tidak rentan terinfeksi virus, seperti GNU/Linux, BSD, Unix, MacOS, dan distronya karena umumnya virus menyerang dan menulari microsoft windows.
2. Gunakan aplikasi antivirus dan lakukan update rutin pada database.
3. Scan setiap disket atau flashdisk yang akan digunakan.
4. Pilih view-detail pada windows explorer untuk membedakan antara file/folder dokumen dengan file virus. File yang berisi viru akan memiliki detail yang berbeda dengan file-file yang tidak bervirus. Apabila admin mengetahui file tersebut berisi virus, maka harus dihapus dan jangan dibuka karena virus akan tersebar.
Apabila suatu file telah terjangkit virus atau terdapat virus dalam komputer yang menyamar sebagai folder atau file, bisanya file atau folder tersebut akan tidak terlihat atau hidden maka kita dapat melakukan restorasi dengan cara:
1. Buka windows explorer, pilih menu tools-folder options, lalu pada tab view aktifkan pilihan show hidden files lalu nonaktifkan pilihan hide extensions dan hide protected operating system files, klik OK. Kemudian klik menu view-detail sehingga tampilan folder terdapat kolom-kolom name-size-type.
2. Jika berhasil, maka file/folder yang tersembunyi akan terlihat. Begitu juga file virus yang menyamar sebagai folder akan terlihat bedanya dengan folder biasa karena pada kolom size ada isian (bukan blank) dan admin harus curiga jika beberapa file dan folder mempunyai size yang sama. Kemudian hapus file atau folder yang dicurigai berisi virus.
3. Bila menu tools-folder options tidak ada, atau file yang tersembunyi belum mau muncul juga, buka command prompt dari start-programs-accessories-command prompt, lalu ketik perintah berikut: attrib -h -r -s -a /d /s F:\*.*. Cara ini dapat digunakan pada flash disk. F dapat diganti sesuaidengan direktori flashdisk kita.
Admin juga dapat menghapus virus dengan cara regedit file yaitu:
Memang sulit untuk menghapus virus di Windows Registry Sistem (regedit), Karena tidak mudah menemukan virus di dalam regedit (registri). Jika Admin salah memasukkan atau menghapus tombol, data atau nilai, Windows mungkin tidak dapat berjalan setelah itu (windows anda mengalami kerusakan). Untuk mengubah data di dalam registry, Admin perlu menjalankan Microsoft Registry Editor - RegEdit.exe. Admin dapat memakai langkah mudah dengan Klik Tombol Start, kemudian klik dan pilih Run. Ketika jendela Run telah muncul, kemudian ketik 'RegEdit' ada kotak yang telah disediakan, dan klik tombol OK.


Admin mungkin tidak dapat membuka regedit karena disebabkan oleh virus yang telah memblok pintu keluar masuk regedit tersebut. Jika demikian Admin perlu membuka windows melalui Safe Mode agar regedit bisa jalan. Biasanya admin perlu login account Administrator.

Microsoft System Configuration Utility atau biasa disingkat dengan MSConfig.exe akan keeps entries of Start-Up programs. Dan langkah pertama adalah Admin harus memeriksa setiap program yg ada di dalam HEKY_LOCAL_MACHINE.

Buka, HEKY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion, Periksa program yang ada di dalamnya. RunOnce dan RunOnceEX. Jika admin melihat sesuatu yg mencurigakan dan tidak mengetahuinya, cari tahu mengenai seluk beluk program tersebut dengan cara mengetikkannya di Google untuk memperoleh informasi yang akurat. Jika file .exe tersebut adalah virus atau spyware, maka hapuslah. Langkah sederhana diatas dapat anda coba pada HEKY_CURRENT_USER.

Kemudian buka HEKY_CURRENT_USER\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion, kemudian cek data yang tak dibutuhkan (.exe programs) yang sedang berjalan. RunOnce and RunOnceEX. Jika menemukan kejanggalan, lakukan langkah diatas, dan jika terbukti virus atau spyware, langsung hapus saja.
Beberapa virus akan mengembalikan entri meskipun Admin menghapus data virus tersebut dari System Registry Editor (Regedit), terdapat virus yang memerlukan tools khusus untuk menghilangkannya.
Selain melindungi file dengan berbagai cara yang telah di jelaskan diatas, kita juga harus melakukan preservasi dan konservasi file komputer dengan cara membuat back-up. Biasanya membuat back-up file ini dilakukan pada file yang berisi informasi yang sangat penting. Proses ini digunakan untuk melindungi file dari bencana yang dapat menghancurkan file. Membuat cadangan file hanya berarti membuat salinan file di lokasi yang terpisah sehingga dapat dipulihkan kembali jika sesuatu terjadi pada file tersebut.
Terdapat banyak cara yang dapat dilakukan untuk membuat cadangan file. Kebanyakan sistem komputer menyediakan program utilitas untuk membantu dalam proses back-up. Proses ini dapat memakan banyak waktu jika terdapat banyak file yang akan diback-up. File seringkali disalin ke removable media seperti CD atau cartridge yang ditulis kaset. Menyalin file ke hard disk lain di komputer yang sama melindungi file dari kegagalan salah satu disk, namun jika diperlukan untuk melindungi file dari kegagalan atau kehancuran seluruh komputer, maka file salinan harus dibuat pada media lain yang dapat diambil dari komputer dan disimpan di tempat yang aman.

IV. Kesimpulan
Preservasi dan konservasi sangatlah penting dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup file komputer. Berbagai macam cara yang dapat dilakukan oleh pustakawan untuk melindungi dan melestarikan file komputer dari kerusakan, mulai dari cara manual hingga menggunakan suatu aplikasi tertentu. Semua sistem manajemen terhadap preservasi dan konservasi file komputer tergantung pada kebijakan setiap lembaga informasi khususnya lembaga perpustakaan.

V. Daftar Isi
Kamus komputer dan teknologi informasi
http://freecorner.web.id/2009/01/15/tips-mengamankan-file-komputer
http://info-teknologi-kom
www.puter.blogspot.com/2009/12/menjaga-keamanan-file-pdf.html
http://www.ketok.com/index.php?news_id=1152&start=0&category_id=17&parent_id=0&arcyear=&arcmonth

http://puguh.raharjo.web.id/tips-atasi-virus-komputer
www.kapanpun.com
www.wikipedia.com



Senin, 24 Mei 2010

I. Pendahuluan

Menurut Koentjaraningrat, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. Menurut definisi tersebut, kebudayaan bukannlah sesuatu yang telah diwarisi oleh nenek moyang tanpa adanya sistem pembelajaran terlebih dahulu, seperti warna kulit, jenis rambut, raut wajah, dan lain-lain tetapi kebudayaan segala sesuatu yang dihasilkan oleh manusia dengan proses pembelajaran serta diterapkannyapun dilakukan melalui proses pembelajaran yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang.
Kebudayaan itu sendiri sangat erat kaitannya dengan manusia karena manusia merupakan wahana kebudayaan sehingga hidup atau berkembangnya suatu kebudayaan tergantung pada manusia itu sendiri. Selain itu, manusia juga menentukan perubahan-perubahan yang terjadi pada kebudayaan dalam perkembangannya. Kita dapat melihat bagaimana cara sekelompok masyarakat dalam beradaptasi dengan lingkungannya melalui kebudayaan yang ada di tengah-tengah masyarakat tersebut karena kebudayaan merupakan ciri khas manusiawi. Setiap kelompok masyarakat yang tinggal di daerah yang berbeda pasti memiliki ciri khusus yang membedakan antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain meskipun memiliki silsilah keturunan nenek moyang yang sama. Ciri khusus ini dapat disebabkan oleh kondisi dan pola pikir masyarakat yang berbeda serta lingkungan alam yang berbeda. Sehingga dapat dikatakan pula bahwa kebudayaan merupakan identitas suatu kelompok masyarakat, seperti halnya Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia. Hal itu diikuti dengan banyaknya jumlah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia atau sering disebut sebagai multikulturalisme. Kebudayaan Indonesia itu sendiri merupakan warisan dari nenek moyang yang mengalami pengaruh dengan kebudayaan lain, seperti kebudayaan India, Cina, Eropa, Melayu dan Barat baik secara akulturasi maupun asimilasi.
Kebudayaan merupakan warisan nenek moyang yang sangat bernilai harganya sehingga memiliki manfaat yang begitu besar bagi Bangsa Indonesia, antara lain kebudayaan sebagai identitas dan jati diri Bangsa Indonesia serta kebudayaan dapat meningkatkan devisa negara.
Setiap daerah memiliki ciri khas dari kebudayaan mereka masing-masing yang menjadi tanda pengenal atau identitas suatu daerah. Kebudayaan yang terdapat di setiap daerah merupakan kekayaan yang dapat dijadikan sebagai identitas Bangsa Indonesia dimata dunia, contohnya saja batik. Batik telah diakui oleh seluruh dunia sebagai kebudayaan Indonesia dengan terdaftarnya batik di UNESCO sehingga apabila orang-orang di seluruh dunia melihat batik maka yang terlintas di pikirannya adalah asal negara pembuat batik tersebut yaitu Indonesia. Kebudayaan Indonesia juga merupakan jati diri masyarakat Indonesia itu sendiri karena pola kehidupan maupun kondisi masyarakat Indonesia tercermin dari kebudayaan yang ada.
Gagasan tentang menjadikan kebudayaan nasional Indonesia sebagai suatu identitas sudah dirancang sejak sebelum negara ini merdeka. Kelompok yang pertama kali memplopori pentingnya kesadaran tentang identitas Indonesia adalah Perhimpunan Indonesia dalam manifesto politiknya pada tahun 1925 yang dikemukakan dalam tiga hakekat, yaitu kedaulatan rakyat, kemandirian dan persatuan Indonesia. Gagasan ini kemudian segera direspons dengan semangat tinggi oleh Sumpah Pemuda pada tahun 1928.
Kebudayaan juga merupakan investasi yang dapat menghasilkan keuntungan bagi masyarat Indonesia itu sendiri maupun Negara Indonesia. Kebudayaan dapat menarik wisatawan asing untuk datang ke Indonesia sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar dan dapat manambah devisa negara.
Selain keuntungan-keuntungan tersebut, masih banyak lagi keuntungan-keuntungan yang dihasilkan dari kebudayaan, seperti kebudayaan sebagai alat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, landasan berfikir dan bersikap yang baik bagi masyarakat (contohnya kebudayaan gotongroyong), dan lain-lain.
Salah satu butir yang direkomendasi oleh World Conference on Cultural Policies (1982) adalah: 'kebudayaan merupakan bagian yang fundamental dari setiap orang serta masyarakat, dan karena itu pembangunan yang tujuan akhirnya diarahkan bagi kepentingan manusia harus memiliki dimensi kebudayaan'.
Namun sepertinya pemerintah Indonesia tidak sadar akan potensi-potensi tersebut. Hal ini tercermin dari sikap pemerintah yang terlihat apatis bahkan berusaha menghambat tumbuh kembangnya kebudayaan Indonesia dengan diterapkannya kebijakan-kebijakan baik secara langsung maupun tidak langsung.


II. Analisis Masalah
Pada masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai dengan bentuk fisik dan kebijakan umum untuk seluruh rakyat Indonesia, antara lain ialah penghormatan terhadap Sang Saka Merah-Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Nasional, pembentukan TKR yang kemudian menjadi TNI, PNS, sistem pendidikan nasional, sistem hukum nasional, sistem perekonomian nasional, sistem pemerintahan, sistem birokrasi nasional, dan lain-lain. Kesadaran identitas nasional dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan patriotisme. Gagasan nasionalisme inilah yang menyebabkan rasa bangga terhadap kebudayaan yang ada. Kesadaran identitas nasional ini pula menjadi dasar dari keyakinan akan perlunya memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai perjuangan mencapai peradaban sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing atau kekuatan asing. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah melarang masuknya kebudayaan barat tanpa adanya penyeleksian terlebih dahulu karena dinilai bertentangan dengan kebudayaan Indonesia. Meskipun kebijakan ini baik karena dapat mempertahankan kebudayaan daerah, namun hal ini dapat menyebabkan tidak berkembangnya kebudayaan daerah itu sendiri.
Hal tersebut sangatlah berbeda dengan masa kepemimpinan Soeharto. Sikap pemerintah sangatlah bersifat otoriter. Masyarakat dilarang untuk mengekspresikan sebebas mungkin diri mereka sendiri. Bahkan telah terjadi penyelewengan simbol-simbol negara yang dimanfaatkan untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan, antara lain adalah Pancasila dan istilah Bhineka Tunggal Ika.
Kontrol atas ekspresi budaya di Indonesia sangat dipengaruhi oleh motto "Bhinneka Tunggal Ika". Agar "Bhineka Tunggal Ika" dapat diterapkan secara maksimal, masing-masing budaya daerah harus meningkatkan kebudayaan nasional sebagai identitas bangsa. Seluruh kebudayaan yang ada diseleksi untuk menjadi kebudayaan nasional sedangkan kebudayaan yang tidak terpilih maka akan dibatasi perkembangannya. Proses memilih elemen yang akan dimasukkan dalam identitas ini sering menyebabkan redefinisi dan recontextualization bahan budaya, sehingga membuat miskomunikasi, kesalahpahaman, dan rekonstruksi budaya. Namun pada kenyataannya kebudayaan nasional ini tidak dapat mencakup seluruh kebudayaan di Indonesia, seperti pengukuhan Patih Gadjah Mada sebagai simbol persatuan bangsa Indonesia.
Pada masa rezim soeharto, sistem kepemerintahan juga lebih menjorok kearah barat. Banyak investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia yang katanya bertujuan untuk membangun negara. Akhirnya muncullah pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang berasal dari negara barat adalah baik karena negara barat dinilai lebih maju, tambah lagi dengan semakin terkikisnya kebudayaan daerah sebagai jati diri masyarakat. Akibatnya banyak masyarakat yang berbondong-bondong menerapkan berbagai macam kebudayaan barat tanpa menyaring terlebih dahulu kebudayaan barat yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia. Kasus ini terus berlangsung hingga saat ini.
Sebelum Orde Baru runtuh, banyak bermunculan gerakan-gerakan anti pemerintah yang menuntut pergantian sistem. Hal ini berarti gerakan-gerakan tersebut mengakui dan mendukung multikulturalisme yang lebih memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberagaman budaya. Sehingga semua kebudayaan yang ada harus diberikan kebebasan yang sama untuk berkembang.
Setelah era Orde Baru berakhir, masuklah Indonesia pada masa baru, yaitu Reformasi. Era ini ditandai dengan diberikannya kebebasan yang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat. Namun kebebasan yang tidak terkontrol ini justru terkadang mengarah pada primodialisme, eklusivitas, dan bahkan membawa pada dominasi kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan kebudayaan Nasional sehingga semakin terkikisnya kebudayaan nasional.
Era Reformasi ini mengalami perubahan menuju sistem demokrasi, yaitu saat ini. Rezim ini dibarengi dengan perkembangan teknologi informasi secara besar-besaran. Setiap orang di seluruh dunia dapat berkomunikasi tanpa batas. Kebudayaan luar di expose secara besar-besaran oleh media. Hal ini semakin memperburuk kondisi kebudayaan di Indonesia.
Kita tidak dapat juga menjadikan globalisasi dan kebudayaan barat sebagai kambing hitam karena bagaimanapun pengaruh globalisasi memang tidak dapat dihindari. Apabila Indonesia ingin menjadi negara maju maka masyarakatnya harus bersikap terbuka terhadap sesuatu yang baru. Namun sikap keterbukaan masyarakat telah melewati batasannya. Masyarakat justru lebih terbuka dan menerima segala sesuatu yang dipertontonkan oleh dunia Barat karena dianggap lebih berbudaya dan moderen. Sedangkan kebudayaan yang menjadi simbol masyarakt justru dianggap kolot dan tidak pantas diadopsi atau dikembangkan. Hasilnya, kebudayaan yang menjadi jati diri dan identitas bangsa justru ditinggalkan dan dimaknai sebagai kebudayaan tradisional. Banyak juga masyarakat yang mengalami cultural shock akibat dari kurang siapnya masyarakat dalam menghadapi ancaman global.
Kondisi buruk ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Sejak berakhirnya Orde Lama, kepemerintahan selanjutnya tidak peduli terhadap kebudayaan bangsa. Seperti yang telah saya paparkan sebelumnya, pemerintah hanya peduli dengan perkembangan ekonomi, pembangunan gedung-gedung mewah dan isi perut mereka saja. Telah banyak peninggalan-peninggalan kebudayaan yang diambil oleh bangsa luar, seperti naskah kuno, parasasti, dan lain-lain.
Namun baru-baru ini pemerintah mulai terlihat batang hidungnya dalam mempertahankan kebudayaan Indonesia setelah Malaysia secara lantang mengklaim kebudayaan-kebudayaan Indonesia sebagai kebudayaan mereka. Saat itu, para seniman turun ke jalan untuk menuntut pemerintah agar segera mengambil tindakan. Sejak itu, pemerintah mulai satu persatu mendaftarkan kebudayaan Indonesia ke UNESCO atas hak cipta. Hal ini ditanggapi dengan baik oleh masyarakat. Namun semua itu belum cukup karena masih begitu banyak kebudayaan daerah yang masih tenggelam dan masyarakat Indonesia masih bersikap apatis terhadap warisan nenek moyang.
Kita juga tidak dapat terus menerus menyalahkan pemerintah karena kita sebagai masyarakat Indoensia juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengembangan kebudayaan.

III. Kesimpulan
Kini, kebudayaan Indonesia hanyalah sebagai kebudayaan tradisional yang dimasukkan ke musium. Hal ini disebabkan oleh sikap pemerintah dan masyarakat Indonesia sendiri yang tidak memperdulikannya. Namun bukan sesuatu yang terlambat jika kita, masyarakat Indonesia, mulai menyadarkan pemerintah dan masyarakat lain akan pentingnya mengembangkan kebudayaan sebagai warisan nenek moyang yang sangat berharga untuk kemajuan bangsa.

IV. Daftar Pustaka
Shelly Errington, "Unraveling Narratives" in Fragile Traditions: Indonesian Art in Jeopardy;
James Cli fford, "On Collecting Art and Culture" in The Predicament of Culture: Twentieth-Century Ethnography, Literature, and Art (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1988), 215-252;
Hatley, "Cultural Expression," 216-262. P. Taylor (Honolulu: University of Hawaii Press, 1994);
www.semipalar.net
http://staff.undip.ac.id/sastra/agusmaladi/2009/07/21/pengembangan-kesenian-daerah-dan-globalisasi-%DB%9E-sebuah-konsep-menuju-ketahanan-budaya/

Rabu, 14 Oktober 2009

Anggaran pendidikan dalam APBN

Satu lagi kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 1-5, yaitu dengan memasukkan gaji pengajar kedalam anggaran pendidikan dalam APBN 2009.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pada Rabu (13/8) memutuskan Pemerintah Pusat dan Daerah harus memenuhi Anggaran Pendidikan 20%. Sejak amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002 yang mengamanatkan kewajiban untuk alokasi anggaran pendidikan minimal 20%, pengalokasian tersebut belum pernah dicapai dalam APBN 2008. Padahal MK pernah mengeluarkan putusan bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945 terkait masalah anggaran pendidikan yang dalam UU APBN, melalui prosedur uji materi sebanyak 4 kali.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang APBN tahun Anggaran 2008 bertentangan dengan Konstitusi sebab tidak memenuhi ketentuan 20 persen APBN karena itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji Undang-Undang APBN tahun Anggaran 2008 yang diajukan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Undang-Undang APBNP 2008 itu bertentangan dengan UUD 1945, untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan Negara, UU APBNP 2008 tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009.
Pada 2009 pemerintah pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 207,413 triliun atau 21% dari total alokasi belanja negara yang besarnya Rp 333,5 triliun. Pemerintah tetap akan mempertahankan rasio anggaran pendidikan sebesar 20% guna meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Indonesia. Namun, Pemerintah memangkas anggaran pendidikan hingga Rp 11 triliun untuk tahun 2010.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam acara seminar perancanangan RKP (Rancangan Kerja Pemerintah) 2010 yang bertemakan "Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat" di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Rabu (22/4/2009).
"Di 2010 kita akan pertahankan rasio anggaran pendidikan minimal 20% untuk menjalankan amanat undang-undang," katanya.
Pada 2010, total anggaran pendidikan akan mencapai Rp 195,636 triliun atau rasionya 20% dari total alokasi belanja negara di 2010 yang jumlahnya sekitar Rp 330 triliun. Porsi anggaran pendidikan 2010 itu berarti turun hingga Rp 11,777 triliun dibandingkan dengan tahun 2009, seiring dengan berkurangnya belanja pemerintah.
Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6).
Pada 2010, dana alokasi umum (DAU) pendidikan mencapai Rp 93 triliun, terdiri dari DAU non gaji Rp 8,7 triliun dan DAU gaji Rp 84,5 triliun. Sementara pada 2009, DAU pendidikan 2009 sebesar Rp 97,9 triliun, terdiri dari DAU non gaji Rp 13 triliun dan DAU gaji Rp 84,8 triliun.
"Namun saya heran kenapa di media saya masih melihat adanya sekolah-sekolah yang masih rusak, padahal di 2009 kita sudah sediakan anggaran Rp 9,3 triliun untuk DAK pendidikan yang sifatnya perbaikan fisik sekolah," ujarnya.
Dia meminta agar Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk benar-benar memperhatikan kualitas pengeluaran anggarannya sehingga sesuai dengan tujuan.
"Depdiknas dan Depag memang tidak pernah meminta anggaran karena menurut undang-undang dia sudah mendapatkan alokasi anggaran. Tapi jangan hanya ongkang-ongkang kaki karena pasti mendapatkan anggaran. Ini kebiasaan jelek karena quality of spending-nya bisa jelek. Sikap ini harus dihindari," pungkasnya.

• Analisis Masalah
Pada tahun-tahun sebelum anggaran pendidikan mencapai 20% dalam APBN, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10% diluar gaji guru. Sedangkan pada tahun 2009, Pemerintah mengalokasikan APBN untuk anggaran pendidikan sebesar 20% termasuk gaji guru. Lalu, apa bedanya?
Bila dibandingkan dengan Negara lain, seperti Malaysia, pengalokasian APBN untuk anggaran pendidikan di Indonesia masih terbilang rendah. Malaysia mengalokasikan APBN-nya untuk anggaran pendidikan sebesar 25% sedangkan Indonesia hanya 20% ditambah lagi harus dipangkas dengan gaji pengajar.
Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap constitutional obligation untuk memenuhi anggaran pendidikan sejumlah minimal 20% pada APBN (dan juga pada APBD masing-masing pemerintah daerah). Selain itu, pemerintah juga telah mengabaikan educational state function yang melekat dalam perannya. Bukannya berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, pemerintah malah mencoba menyiasatinya dengan membuat sebuah skenario politik melalui permohonan untuk memasukkan elemen gaji guru dan dosen dalam ranah anggaran pendidikan dalam APBN. Secara etika politik pun, pemerintah dapat diklaim dengan bahasa yang ekstrim bahwa ‘pemerintah sudah sangat tak bermoral’.
Keputusan MK tersebut sebenarnya cukup beralasan dengan adanya pembatalan dalam Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas. Pasal yang memang tidak memasukkan gaji pendidik dari komponen sistem pendidikan nasional. Dalam penilaian MK, bahwa gaji pendidik harus masuk dalam komponen sistem pendidikan nasional. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Sisdiknas. Disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait. Dasar inilah yang dijadikan patokan oleh MK untuk memasukkan gaji guru dalam angaran pendidikan nasional ke depan. Dengan kata lain bahwa harus ada perubahan dalam UU Sisdiknas dalam waktu yang singkat ke depan. Bahkan wakil presiden, M. Jusuf Kalla, menegaskan bahwa gaji guru sebaiknya dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, sehingga terjadi harmonisasi antara kenaikan anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru. Hal ini tidak akan memperbaiki wajah pendidikan di Indonesia yang suram.
Memasukkan gaji pendidik keanggaran pendidikan pasti akan terdapat banyak pemangkasan pada penyaluran dana di pos-pos pendidikan lainnya. Padahal masih banyak permasalahan dalam pendidikan kita. Mulai dari sarana dan prasarana yang kurang hingga sekolah yang masih banyak yang rusak. Maka, masuknya komponen gaji pendidik ke anggaran pendidikan secara otomatis akan memotong anggaran perbaikan sarana dan prasarana.
Belum lagi berbicara tentang anggaran penelitian yang harus berkurang. Saat ini anggaran untuk itu terasa sangat kurang. Imbasnya, pendidikan tidak akan memunculkan siswa yang berkualitas. Berbagai program pengembangan dan inovasi dalam dunia pendidikan kita kian terhambat oleh terbatasnya anggaran dan dana.
Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan gaji guru dan dosen sebagai bagian dari pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN/APBD, sarat dengan muatan politis. Akibatnya kini telah terjadi perubahan formulasi secara besar-besaran. Implikasinya adalah tidak hanya anggaran pendidikan yang tidak diprioritaskan, anggaran untuk orang miskin dan daerah tertinggal pun akan diabaikan pemerintah.
Setiap tahunnya, jumlah pengajar di Indonesia terus bertambah. Hal ini akan mengakibatkan alokasi anggaran pendidikan diluar gaji pengajar setiap tahunnya akan menjadi tidak pasti. Selain itu, jumlah anggaran pendidikan diluar gaji pengajar akan semakin berkurang akibat dipotong oleh gaji pengajar yang terus bertambah.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwasannya tenaga pendidik sangat berperan penting dalam menentukan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun pada kenyataannya jika dilihat dalam bidang ketersediaan fasilitas, masih banyak sekolah-sekolah maupun universitas di Indonesia yang tidak memiliki ketersediaan fasilitas standar operasional belajar-mengajar. Seperti yang kita ketahui, masih banyak bangunan-bangunan sekolah di berbagai daerah yang tidak layak pakai. Selain itu, masih banyak pula anak-anak yang putus sekolah akibat tidak adanya ketersediaan dana. Meskipun Pemerintah telah mengoprasionalkan wajib belajar sembilan tahun tapi para pelajar tetap harus mengeluarkan uang mereka untuk membeli buku pelajaran yang setiap tahun berubah akibat dari perubahan kurikulum.
Apabila sistem APBN terhadap anggaran pendidikan ini terus dilaksanakan, maka kondisi pendidikan di Indonesia tidak akan berkembang dengan baik sehingga akan terus terpuruk
Tentunya kita juga menyadari bahwasanya carut-marut dunia pendidikan Indonesia bukan sekedar terletak pada anggaran semata. Namun demikian, kita tidak dapat memungkiri bahwa anggaran pendidikan memegang peranan sangat penting dalam memacu peningkatan mutu dan kualitas di bidang pendidikan. Terlebih lagi, bangsa Indonesia masih belum mampu keluar dari permasalahan mendasar yaitu pemenuhan pendidikan tingkat dasar sebagai fundamental rights setiap warga negara yang telah dijamin secara penuh di dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Selasa, 29 September 2009

Pendidikan

I. Pendahuluan

Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian, yaitu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Dari pengertian-pengertian dan analisis yang ada maka bisa disimpulkan bahwa pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi alam beserta lingkungannya. Pendidikan juga merupakan faktor uatama penentu maju tidaknya suatu Bangsa karena pendidikan adalah proses pencetakan generasi-generasi baru sebagai penghancur atau pemaju suatu bangsa. Hal ini tergantung output yang dihasilkan dari pendidikan yang diberikan atau diterima. Apabila output yang dihasilkan “baik” maka bangsa ini akan semakin maju. Sedangkan apabila output yang dihasilkan ”buruk” maka bangsa ini pun akan semakin terpuruk

Pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat disebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupkan bangsa. Hal tersebut didetailkan lebih lanjut pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5 yang mengatur mengenai masalah pendidikan di Indonesia. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa:

1. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pada pasal tersebut jelas terlihat tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa berarti memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh generasi bangsa untuk mengenyam pendidikan demi menjadi bangsa yang cerdas. Pendidikan akan mencetak generasi-generasi cerdas, tangguh dan berkarakter dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang akan menentukan kemajuan bangsa ini.

Bangsa cerdas adalah bangsa yang sanggup menyelesaikan berbagai permasalahan dirinya tanpa perlu bergantung pada pihak lain. Ia juga dapat mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki negaranya, baik SDA maupun SDM guna kepentingan dan kemajuan bangsanya. Bangsa cerdas juga adalah bangsa yang memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain, baik bentuk intervensi konkret maupun tersembunyi.

Itulah tujuan hakiki dari pendidikan Indonesia. Sesuai dengan amanah konstitusi tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional guna mencapai tujuan pendidikan Indonesia. Hal inilah yang perlu mendapat perhatian.

Namun sepertinya Pemerintah kurang sadar akan tujuan dan pentingnya pendidikan tersebut. Hal ini tercermin dari masalah-masalah dalam dunia pendidikan yang tidak pernah selesai bahkan pemerintah sendirilah yang membuat masalah-masalah tersebut muncul dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang mereka sebut sebagai ”kebijakan pemerintah”.

II. UU BHP

Salah satu kebijakan pemerintah yang belum lama ini menggegerkan masyarakat Indonesia adalah dengan disahkannya RUU BHP menjadi UU BHP. RUU BHP disahkan menjadi UU BHP pada tanggal 17 Desember 2008. Pengesahana UU BHP megalami banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat, terutama mahasiswa.Bahkan pada saat pengesahan, terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan aparat pemerintah di dalam gedung DPR MPR.

BHP (Badan Hukum Pendidikan) merupakan suatu konsep baru yang ditawarkan pada dunia pendidikan Indonesia. Konsep tersebut adalah pengubahan bentuk institusi-institusi pendidikan formal di Indonesia menjadi berbentuk Badan Hukum. Mulai dari pendidikan dasar (SD, SMP, dan sederajat), pendidikan menengah (SMA, dan sederajat) hingga pendidikan tinggi. Pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk badan hukum pendidikan ini tertuang dalam UU BHP.

Sebagai suatu institusi yang berbentuk Badan Hukum, BHP memiliki esensi dan karakteristiknya yang khas sebagai suatu badan hukum. Esensi ini merupakan satu hal yang tidak mungkin dapat dilepaskan dari keberadaannya sebagai suatu badan hukum. Karenanya merupakan konsekuansi logis jika pada keberjalanannya institusi pendidikan dengan bentuk BHP ini akan menjalankan mekanisme pengelolaan sebagaimana layaknya pengelolaan badan hukum (perusahaan). Suatu perusahaan akan menjalankan kegiatannya berorientasi pada keuntungan. Demikian pula halnya yang terjadi dengan Badan Hukum Pendidikan. Hal tersebut dapat terlihat pada berbagai pasal dalam UU BHP dan setidaknya dapat diklasifikasikan menjadi 3 aspek yaitu :

1. Pendanaan, Usaha, dan Pengelolaannya

Pada pasal 37 ayat 1 UU BHP disebutkan bahwa kekayaan awal BHPP, BHPPD, atau BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan Akibat dari adanya mekanisme ini adalah meskipun BHP tersebut didirikan oleh pemerintah, kekayaannya tetap terpisah dari keuangan Negara. Kekayaan dan pendapatan BHP dikelola secara mandiri oleh institusi tersebut secara transparan dan akuntabel (pasal 37 ayat 5). Mekanisme pengelolaannya tentu serupa dengan mekanisme pengelolaan kekayaan dan pendapatan pada suatu badan hukum.

Dari sisi pendanaan, Pasal 41 UU BHP menjelaskan mengenai pendanaan dari Badan Hukum Pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi. Pada pasal tersebut terlihat bahwa baik pada pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, tetap terdapat porsi-porsi pembiayaan yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan otomatis harus dipenuhi sendiri oleh Badan Hukum Pendidikan tersebut, baik sumber pendapatan yang berasal dari peserta didik maupun bukan, selain itu masih ada pembagian pendanaan antara BHP dan Pemerintah yang tidak jelas porsinya (lihat pasal 41). Dari sinilah terbuka beberapa mekanisme usaha bagi BHP untuk memenuhi kebutuhan biaya operasionalnya. Persis seperti badan hukum (perusahaan) menjalankan usahanya. Hal ini tentunya membuka lebar liberalisasi dan komersialisasi dalam institusi pendidikan, dan diperkuat oleh pasal-pasal berikut: Pertama, BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat mendirikan suatu badan hukum (perusahaan) guna membiayai biaya operasional. Hal tersebut tercantum pada pasal 43 ayat 1. Pada undang-undang ini tidak terdapat penjelasan mengenai jenis-jenis usaha apa saja yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh institusi BHP.

Kedua, BHP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio (saham). Hal tersebut tercantum dalam pasal 42 ayat 1. Artinya, sebagaimana layaknya perusahaan, institusi pendidikan berbentuk BHP pun dapat bermain di bursa saham. Usaha ini sangat riskan, terlebih bila dijalankan oleh sebuah badan hukum pendidikan. Apalagi mengingat krisis luar biasa yang melanda pasar finansial di seluruh dunia dan mengakibatkan puluhan perusahaan termasuk perusahaan-perusahaan besar gulung tikar dalam waktu singkat. Bagaiman bila hal tersebut menimpa BHP? Tentu saja dibubarkan, dan akan berlaku UU kepailitan seperti yang disebutkan dalam pasal 58 ayat 4. Tentang nasib keberjalanan proses pendidikan itu sendiri tak usah kita pertanyakan lagi. Begitu juga tentang kisah guru dan siswanya.

Hal lain yang irasional adalah, seperti dijelaskan pada pasal 42 ayat 4 bahwa ‘Investasi dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi resiko yang ditanggung Badan Hukum Pendidikan’. Jelas-jelas pada ayat tersebut disebutkan bahwa permainan saham yang dilakukan oleh institusi BHP mengandung resiko. Meskipun tidak dijelaskan besar kecilnya resiko yang mungkin terjadi, adalah hal yang mungkin resiko terbesar dari mekanisme tersebut adalah pembubaran (kepailitan) dari institusi BHP. Tidak ada jaminan bahwa konsekuensi terburuk itulah tidak akan terjadi. Bagaimana mungkin sebuah sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti pendidikan dibuat dalam sebuah mekanisme ketidakjelasan yang beresiko tinggi.
Penanaman Modal Dalam Badan Hukum Pendidikan.

2. Penanaman Modal dalam Badan Hukum Pendidikan

Konsekuensi dari bentuk institusi pendidikan sebagai Badan Hukum adalah kebebasannya untuk mencari sumber dana. Apalagi ternyata pemerintah pun tidak membiayai sepenuhnya dan tidak pula menjamin secara utuh ketersediaan biaya bagi operasional suatu institusi pendidikan (lihat pasal 41). Karenanya terdapat suatu keterbutuhan dari institusi BHP untuk mendapatkan dana operasional.

Selain dari mekanisme pendanaan yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat mekanisme lain sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 1, yakni:
‘Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan … sesuai dengan peraturan perundang-undangan’. Pada pasal ini tidak dijelaskan masyarakat yang mana yang dimaksudkan. Apakah itu masyarakat sipil biasa, ataukah para pengusaha (pemilik modal)? Bahkan, meskipun yang dimaksud dengan ‘masyarakat’ pada ayat tersebut adalah gabungan dari keduanya, kita dapat pikirkan sendiri, masyarakat jenis apa yang mampu ‘mengucurkan’ dana bagi suatu institusi BHP.

Lebih jauh lagi, dalam menganalisis aspek ini, kita tidak bisa hanya terpaku pada UU BHP saja, melainkan juga pada peraturan perundang-undangan lainnya. Karena peraturan perundang-undangan lain lah yang memberikan pengaturan mengenai apa dan bagaimana mekanisme masyarakat dalam memberikan dana kepada institusi BHP. Hal tersebut tercantum dalam UU Penanaman Modal No. 25 tahun 2007 dan PerPres No.77 tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Jadi, salah satu mekanisme dari BHP untuk memperoleh dana operasional adalah dengan menarik investor dan membuka investasi pihak luar terhadap dirinya. Inilah salah satu esensi utama juga urgensi utama dari bentuk Badan Hukum Pendidikan.

Investor hanya akan menginvestasikan dananya pada sektor-sektor yang dirasa dapat memberikan keuntungan baginya. Sektor pendidikan adalah sektor yang menggiurkan karena pendidikan merupakan kebutuhan inelastik dan vital bagi setiap Negara termasuk Indonesia. Keuntungan yang dijanjikan dari ‘bisnis’ di bidang pendidikan ini sangat menggiurkan mengingat pasar pendidikan tidak pernah kehilangan konsumen. Meskipun demikian untuk menginvestasikan dananya, para investor perlu mendapat keyakinan bahwa dana yang mereka investasikan pada suatu lembaga akan menghasilkan keuntungan. Oleh karenanya mereka membutuhkan lembaga yang auditable dan accountable. Kedua kriteria inilah yang ditawarkan oleh sebuah badan hukum. Karena itu pengubahan bentuk institusi pendidikan menjadi badan hukum adalah hal yang urgen untuk menarik investor.

Satu hal lagi yang menarik adalah mengenai kemungkinan masuknya modal asing dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Pada draft RUU BHP per agustus 2007 pasal 7 terdapat pengaturan mengenai bolehnya lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Hal ini mendapat kecaman dari banyak pihak, baik para ahli maupun mahasiswa. Pada perkembangan berikutnya (versi draft selanjutnya), kata-kata ‘lembaga pendidikan asing mendirikan BHP di Indonesia dengan kepemilikan modal paling banyak 49% dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan’ hilang dari draft RUU BHP sehingga banyak kalangan yang merasa’ lega’ dan merasa bahwa RUU BHP tersebut aman karena tidak lagi mencantumkan kepemilikan modal asing pada suatu institusi pendidikan. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Meskipun kata-kata kepemilikan modal asing dihilangkan dari draft RUU BHP, namun pada PerPres no.77 tahun 2007 tetap disebutkan bahwa salah satu badan usaha yang dapat dimasuki modal asing adalah pendidikan, baik formal maupun informal. Persentasi besarnya modal asing tersebut adalah 49%. Artinya, institusi pendidikan dalam bentuk BHP tetap dapat menerima investasi dari modal asing hingga maksimal 49% dari biaya operasionalnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena dalam UU BHP pun tidak terdapat larangan untuk menerima investasi modal asing. Dan dari pembagian porsi pendanaan, investasi asing memiliki peluang yang cukup besar untuk memegang persentase terbesar. Bagaimana mungkin sektor yang penting seperti pendidikan dalam suatu negara dikuasai oleh modal asing. Seperti apa kebijakan yang akan diterapkan didalam badan hukum ini yang jelas-jelas bersifat “mandiri”? lalu seperti apa wujud kedaulatan negeri ini bila sektor pendidikannya diselenggarakan oleh pihak asing?

Fenomena ini menggelikan. Terlihat betapa Pemerintah mempermainkan masyarakatnya. Mencoba ‘mengikuti’ tuntutan masyarakat untuk menghapuskan kemungkinan kepemilikan modal asing dalam RUU BHP namun dibalik itu ternyata tetap ada peraturan yang memperbolehkan masuknya investasi asing dalam dunia pendidikan. Fenomena ini jarang sekali terekspose pada masyarakat luas dan seringkali menjadi hal yang luput dari perhatian banyak pihak.

3. Pembubaran BHP (Kepailitan BHP)

Sebagaimana layaknya suatu badan hukum, Badan Hukum Pendidikan pun memiliki mekanisme pembubaran atau kepailitan. Hal tersebut diatur pada pasal 57, 58 dan 59 UU BHP. Khusus pada pasal 58 ayat 4 dikatakan bahwa ‘Apabila badan hukum bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.’ Artinya disini, posisi BHP tidak berbeda dengan perusahaan dimana pada perusahaan yang dinyatakan pailit pun berlaku undang-undang kepailitan.

Dalam hal ini, badan hukum pendidikan (bukan pemerintah) tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Tenaga pendidik (guru) dengan status PNS akan dikembalikan ke instansi induk. Lalu guru yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan mengikuti perjanjian yang telah dibuat. Jelaslah disamping adanya komersialisasi badan hukum pendidikan, guru pun ikut dikomersilkan dengan adanya bentuk badan hukum ini yang tentu saja tidak membuat guru PNS dan guru yang menjadi pegawai badan hukum pendidikan bernafas lebih lega dari resiko ini. Begitupula halnya dengan para peserta didik yang akan dipindahkan ke badan hukum yang lain setelah pembubaran badan hukum yang bersangkutan, belum tentu badan hukum pendidikan yang ada mampu menampung kuantitas peserta didik tersebut, lagipula badan hukum pendidikan memberlakukan kebebasan bagi tiap BHP unuk menentukan kurikulumnya, maka akan terjadi penyesuaian antara kurikulum yang diterima peserta didik yang akan memakan banyak waktu, didukung pula oleh budaya ruwetnya birokrasi negara ini. Maka tak dapat disangsikan bahwa peserta didik akan terganggu proses belajarnya. Selain itu, pembubaran ini juga harus diikuti oleh likuidasi, berarti seluruh aset badan hukum pendidikan baik aset usaha maupun aset pendidikan akan dicairkan seluruhnya.

Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu institusi pendidikan memiliki kemungkinan untuk pailit (bubar)? Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas, terlihat bahwa konsep BHP dalam penyelenggaraan pendidikan bertentangan dengan tujuan pendidikan itu sendiri karena hampir seluruh pasal bertujuan untuk meliberalisasikan pendidikan.

Perlu diingat kembali bahwa tujuan pendidikan di Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh generasi bangsa untuk mengenyam pendidikan demi menjadi bangsa cerdas. Namun UU BHP membuat masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah sangat sulit untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Alih-alih mencetak generasi cerdas, pendidikan Indonesia justru diliberalisasi dan dijadikan komoditas. Pendidikan dianggap sebagai pasar yang menguntungkan dengan para investor yang bermain di dalamnya. Pendidikan dipandang sebagai sektor bisnis yang menguntungkan. Posisi pendidikan sebagai aspek penting penentu kemajuan negeri ini nampaknya tergeser oleh keuntungan-keuntungan materi yang dijanjikan.

Pengalihbentukan institusi pendidikan menjadi BHP telah menghilangkan penjaminan pemerintah terhadap kepastian setiap warga Negara dalam memperoleh pendidikan ini. Bentuk BHP memungkinkan pengelolaan diserahkan pada masing-masing institusi pendidikan dengan peran pemerintah yang minimal di dalamnya. Seakan-akan pemerintah tidak bersedia lagi mengurusi pendidikan di Indonesia sehingga berusaha lepas tangan.