by: Pifi Lutfianti
PERSAMAAN KODE ETIK PUSTAKAWAN ALA DENGAN KODE ETIK PUSTAKWAN IPI
Layanan
ALA Kode etik menyatakan bahwa pustakawan harus selalu
berusaha untuk memberikan pelayanan yang positif, akurat dan ramah untuk
pelanggan. Selain itu, sangat penting bahwa pustakawan tidak memihak ketika
mempresentasikan hasil penelitian kepada pelanggan. Sementara yang mungkin
terkadang sulit, peran pustakawan adalah untuk menyediakan akses ke informasi,
dan itu termasuk informasi yang mungkin bertentangan dengan sistem kepercayaan
pribadi. Namun hal itu bukan pekerjaan pustakawan untuk menyaring informasi
atau menyajikannya dengan cara yang menekankan pada satu titik pemandangantertentu.
Privasi
Semua
pelanggan perpustakaan memiliki hak untuk sumber perpustakaan tanpa takut
memiliki informasi berbagi dengan siapa pun. Pustakawan harus dimasukkan ke
dalam tempat tindakan pengamanan yang menjaga privasi kepentingan suatu
pelindung perpustakaan dan penelitian.
Atmosfer Pekerjaan
Pustakawan
tidak hanya diharapkan untuk memperlakukan pelanggan dengan hormat, tetapi juga
rekan kerja mereka. Pustakawan juga harus mendukung untuk kondisi kerja yang
menguntungkan, gaji yang adil dan lingkungan kerja yang positif. Kepentingan
pribadi dan swasta tidak boleh mengganggu pengguna perpustakaan, rekan kerja
atau institusi.
PERBEDAAN KODE ETIK PUSTAKAWAN ALA DENGAN KODE ETIK PUSTAKWAN IPI
Kebebasan Intelektual
Pustakawan
harus menghindari sensor di segala bentuk. Sebagai penjaga dan penyelenggara
informasi, pustakawan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat diakses
untuk pelanggan, sejauh mungkin. Namun dalam kode etik pustakawan Indonesia,
kebebasan intelektual ini dibatasi pada peraturan perundang-undangan.
Pengembangan
Profesional
Penting
bagi pustakawan untuk mengikuti teknologi informasi terbaru dan sumber daya
yang keluar setiap tahun. Krakteristik profesional pustakawan ditentukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh American Library Association. Namun, IPI
tidak menentukan karektiristik professional pustakawan di Indonesia.
Hubungan Pustakwan dengan Organisasi Profesi
Dalam pasal 7 Kode Etik Pustakawan
Indonesia, tertulis pustakawan membayar iuran keanggotaan secara disiplin. Hal
ini tidak terdapat pada Kode Etik Pustakwan ALA.
Jika
dibandingkan dengan Kode Etik Pustakawan ALA, Kode Etik Pustakawan Indonesia
kurang memperinci berbagai hal mengenai:
1.
Hubungan pustakawan dengan badan pengatur
2. Hubungan
pustakawan dengan konstituensinya
3. Hubungan
pustakawan dengan pustakawan lainnya
4.
Hubungan profesi pustakawan dengan pustakwan itu
sendiri
Dapat disimpulkan bahwa
koe etik pustakawan IPI hanya mengatur ketentuan-ktentuan umum. Hal ini dapat
terlihat dari isi kode etik pustakwan IPI yang kurang rinci jika dibandingkan
dengan kode etik pustakwan ALA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar