Cari Blog Ini

Laman

Total Tayangan Halaman

Minggu, 23 Desember 2012

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN KODE ETIK PUSTAKAWAN ALA DENGAN KODE ETIK PUSTAKAWAN IPI


by: Pifi Lutfianti

PERSAMAAN KODE ETIK PUSTAKAWAN ALA DENGAN KODE ETIK PUSTAKWAN IPI

Layanan
ALA Kode etik menyatakan bahwa pustakawan harus selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang positif, akurat dan ramah untuk pelanggan. Selain itu, sangat penting bahwa pustakawan tidak memihak ketika mempresentasikan hasil penelitian kepada pelanggan. Sementara yang mungkin terkadang sulit, peran pustakawan adalah untuk menyediakan akses ke informasi, dan itu termasuk informasi yang mungkin bertentangan dengan sistem kepercayaan pribadi. Namun hal itu bukan pekerjaan pustakawan untuk menyaring informasi atau menyajikannya dengan cara yang menekankan pada satu titik pemandangantertentu.
Privasi
Semua pelanggan perpustakaan memiliki hak untuk sumber perpustakaan tanpa takut memiliki informasi berbagi dengan siapa pun. Pustakawan harus dimasukkan ke dalam tempat tindakan pengamanan yang menjaga privasi kepentingan suatu pelindung perpustakaan dan penelitian.
Atmosfer Pekerjaan
Pustakawan tidak hanya diharapkan untuk memperlakukan pelanggan dengan hormat, tetapi juga rekan kerja mereka. Pustakawan juga harus mendukung untuk kondisi kerja yang menguntungkan, gaji yang adil dan lingkungan kerja yang positif. Kepentingan pribadi dan swasta tidak boleh mengganggu pengguna perpustakaan, rekan kerja atau institusi.

PERBEDAAN KODE ETIK PUSTAKAWAN ALA DENGAN KODE ETIK PUSTAKWAN IPI

Kebebasan Intelektual
Pustakawan harus menghindari sensor di segala bentuk. Sebagai penjaga dan penyelenggara informasi, pustakawan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat diakses untuk pelanggan, sejauh mungkin. Namun dalam kode etik pustakawan Indonesia, kebebasan intelektual ini dibatasi pada peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Profesional
Penting bagi pustakawan untuk mengikuti teknologi informasi terbaru dan sumber daya yang keluar setiap tahun. Krakteristik profesional pustakawan ditentukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh American Library Association. Namun, IPI tidak menentukan karektiristik professional pustakawan di Indonesia.
Hubungan Pustakwan dengan Organisasi Profesi
Dalam pasal 7 Kode Etik Pustakawan Indonesia, tertulis pustakawan membayar iuran keanggotaan secara disiplin. Hal ini tidak terdapat pada Kode Etik Pustakwan ALA.
Jika dibandingkan dengan Kode Etik Pustakawan ALA, Kode Etik Pustakawan Indonesia kurang memperinci berbagai hal mengenai:
1.      Hubungan pustakawan dengan badan pengatur
2.      Hubungan pustakawan dengan konstituensinya
3.      Hubungan pustakawan dengan pustakawan lainnya
4.      Hubungan profesi pustakawan dengan pustakwan itu sendiri
Dapat disimpulkan bahwa koe etik pustakawan IPI hanya mengatur ketentuan-ktentuan umum. Hal ini dapat terlihat dari isi kode etik pustakwan IPI yang kurang rinci jika dibandingkan dengan kode etik pustakwan ALA.

Tidak ada komentar: