Cari Blog Ini

Laman

Total Tayangan Halaman

Minggu, 23 Desember 2012

PRIVASI DALAM DUNIA PERPUSTAKAAN


PRIVASI

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain (Dibyo Hartono, 1986). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan untuk apa diperluas terhadap  informasi diri sendiri yang dapat dikomunikasikan dengan orang lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok dan institusi. Ada 4 hal umum untuk identifikasi empat pernyataan privasi yaitu :
1. Solitude. Pernyataan sendiri, keluar dari interferensi luar.
2. Intiimacy. Pernyataan privasi seseorang yang ingin menikmati dari dunia luar.
3. Anonimity. Pernyataan bebas dari gangguan eksternal.
4. Reserve. Mampu untuk mengendalikan informasi mengenai diri sendiri.

Ruang lingkup isu etika 

Isu privacy

  • Informasi apa saja mengenai diri sendiri yang sebaiknya menjadi hak individu ?
  • Jenis pelanggaran apa saja bagi seorang pegawai yang mempergunakan hak kepegawaiannya?
  • Apa saja yang harus disimpan rapat untuk diri sendiri dan tidak diumumkan ke orang lain?
  • Informasi apa saja mengenai individu yang sebaiknya disimpan dalam database dan bagaimana mengamankan informasi tersebut?

Isu accuracy

  • Siapa yang bertanggung jawab untuk authenticity, fidelity dan akurasi informasi yang berhasil dikumpulkan?
  • Bagaimana kita dapat meyakinkan bahwa informasi akan diproses secara benar dan ditampilkan secara akurat kepada pengguna?
  • Bagaimana kita dapat meyakinkan bahwa kesalahan dalam database, transmisi data, dan pengolahan data adalah kecelakaan dan tidak disengaja.
  • Siapa yang bisa dipercaya untuk menentukan kesalahan informasi dan dengan cara apa kesalahan tersebut dapat dikompensasi.

Isu property

  • Siapa yang memiliki informasi?
  • Apa saja yang perlu dipertimbangkan dan besarnya biaya pertukaran informasi?
  • Bagaimana sebaiknya seseorang menangani software piracy (mengcopy copyrighted software)?
  • Pada lingkungan yang bagaimana seseorang dapat mempergunakan proprietary databases?
  • Dapatkah komputer perusahaan dipergunakan untuk keperluan pribadi?
  • Bagaimana sebaiknya para ahli memberikan kontribusi pengetahuannya untuk membentuk sistem pakar?
  • Bagaimana sebaiknya akses terhadap jalur informasi dialokasikan?

Isu accessibility

  • Siapa saja yang diijinkan untuk mengakses informasi?
  • Berapa besarnya biaya yang dapat dibebankan untuk mengakses informasi?
  • Bagaimana kemampuan akses komputer yang diberikan kepada pegawai dibatasi?
  • Siapa saja yang akan diberi peralatan yang diperlukan untuk mengakses informasi?
  • Informasi apa saja bagi person atau organisasi yang mempunyai hak atau privilege untuk mendapatkan informasi dalam keadaan apapun dan dengan jaminan keamanan?


     Definisi privasi dapat diintepretasikan sangat luas. Akan tetapi ada dua aturan yang harus diikuti yaitu:
1.   Hak privasi adalah tidak absolut.  Privasi harus diseimbangkan dengan keinginan masyarakat.
2.   Hak publik untuk mengetahui lebih utama dibandingkan dengan hak privasi individu.

Berdasar dua aturan tersebut terlihat mengapa dalam beberapa kasus menjadi sulit untuk menentukan dan memaksa regulasi privasi. 
A. Kode dan kebijakan privasi
Salah satu cara untuk proteksi privasi adalah dengan mengembangkan kebijakan atau kode privasi yang akan membantu organisasi mencegah legal problem. Pada beberapa perusahaan , manajemen senior telah mulai untuk memahami bahwa dengan kemampuan untuk mengkoleksi sejumlah informasi personal pada customer, klien, dan  pegawai mendatangkan suatu obligasi untuk menjamin bahwa informasi individu adalah diproteksi. Contoh petunjuk kebijakan privasi dapat dilihat pada tabel 17-3.

Petunjuk Kebijakan Privasi – Sebuah contoh

Data collection

  • Data sebaiknya dikumpulkan pada individu hanya untuk keperluan menghasilkan obyektif bisnis yang legitimasi
  • Data sebaiknya cukup, relevan dan tidak berlebihan sesuai dengan obyektif bisnis
  • Individu harus memberikan persetujuannya sebelum data mereka dikumpulkan bersamaan.

Data accuracy

  • Data yang sensitif yang dikumpulkan dari individu sebaiknya diverifikasi sebelum dimasukkan ke database
  • Data sebaiknya akurat dan dimanapun, kapanpun tetap akurat.
  • File tersebut sebaiknya dapat dimanfaatkan supaya individu dapat menjamin bahwa data tersebut adalah benar.
  • Jika terdapat ketidaksetujuan terhadap keakuratan data, versi individu sebaiknya diperhatikan dan dimasukkan dengan beberapa perubahan pada file tersebut.

Data confidentiality

  • Prosedur keamanan komputer sebaiknya diimplementasikan untuk memberikan jaminan yang dapat dipertanggungjawab kan terhadap data yang tidak diotorisasi. Keamanan tersebut meliputi kemanan fisik, teknis dan administrasi 
  • Pihak ketiga sebaiknya tidak diberikan akses terhadap data tanpa sepengetahuan atau ijin individu, kecuali diperlukan oleh hukum.
  • Perubahan data sebaiknya diperhatikan dan dimaintain selama data tersebut dimaintain.
  • Data sebaiknya tidak diubah dengan alasan tidak sesuai dengan obyektif bisnis pada saat data tersebut dikumpulkan.
Sebuah contoh prinsip yang berkaitan dengan koleksi data adalah sebagai berikut:

  1. Collection limitation. Data sebaiknya diperoleh sesuai dengan hukum dan fair; beberapa data yang sangat sensitif sebaiknya tidak dikoleksi secara bersamaan.
  2. Data quality. Data sebaiknya relevan dengan tujuan, akurat, lengkap, dan terkini.
  3. Purpose specification. Tujuan penggunaan data sebaiknya diidentifikasi dan data sebaiknya dihapus jika data tersebut tidak mampu lagi memenuhi tujuan tersebut.
  4. Use limitation. Penggunaan data selain yang diperlukan dilarang, kecuali dengan persetujuan subyek data atau otoritas hukum.
  5. Security safeguards. Agensi sebaiknya membuat prosedur untuk membuat perlindungan terhadap kehilangan data, kerusakan data atau data yang sudah tidak berguna lagi.
  6. Openness. Harus mampu untuk memberikan informasi mengenai koleksi, penyimpanan, dan penggunaan data personal.
  7. Individual participation. Subyek data mempunyai hak untuk mengakses dan mengubah data personal.


B. Privasi di Perpustakaan
Privasi di perpustakaan mendapat perlindungan. Hal ini terlihat dari Kode Etik Pustakawan yang menjamin adanya privasi di perpustakaan yaitu:

HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA
          Pasal 4

  1. Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan;
  3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari;
  4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual;
Oleh karena itu, perlindungan terhadap privasi anggota perpustakaan harus dilindungi secara maksimal, kecuali jika terdapat kepentingan pemerintah yang memiliki legalitas peraturan perundang-undang yang menginginkan data privasi tersebut maka data tersebut dapat dibuka, namun hanya untuk orang-orang yang berkepentingan. 


Sumber: 
supriyan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/4986/Etika.doc
http://www.ipi-kalbar.co.cc/kode-etik/

Tidak ada komentar: